1. Dasar Pemikiran
  1. Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Muara Enim No:    /    /SMK-    /HM   / tentang pembentukan Bursa Kerja Khusus    ( BKK )  SMK NEGERI 2 MUARA ENIM.
  2. Undang-undang No. 20 tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990
  4. Keputusan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993.
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian  Negara Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tahun 1993
  6. Surat Persetujuan Pendirian BKK Nomor : 560/378/Disnaker/6.2/2017.

Bedasarkan konsep di atas maka untuk memenuhi tuntutan tersebut Bursa Kerja Khusus SMK NEGERI 2 MUARA ENIM berusaha semaksimal mungkin untuk menyalurkan tamatan sesuai dengan bidang keahliannya.