- Dasar Pemikiran
- Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Muara Enim No: / /SMK- /HM / tentang pembentukan Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK NEGERI 2 MUARA ENIM.
- Undang-undang No. 20 tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990
- Keputusan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tahun 1993
- Surat Persetujuan Pendirian BKK Nomor : 560/378/Disnaker/6.2/2017.
Bedasarkan konsep di atas maka untuk memenuhi tuntutan tersebut Bursa Kerja Khusus SMK NEGERI 2 MUARA ENIM berusaha semaksimal mungkin untuk menyalurkan tamatan sesuai dengan bidang keahliannya.